Untuk diketahui, Badan Adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 ini berisikan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Masing-masing tubuh Adhoc ini punya tugas, keharusan hingga hukum gajinya, simak selengkapnya untuk PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih.
Pembentukan Badan Adhoc dimaksudkan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berbarengan sanggup menyanggupi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Adapun hak berupa honor PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Jika merujuk pada hukum tersebut, gaji KPPS 2024 akan cair setelah masa kerjanya selesai, yakni satu bulan.
Berikut merupakan detail honor dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang sudah dikontrol dalam hukum perundangan menyerupai dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di postingan berjudul Berapa Gaji dan Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024?
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000
Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000
Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000
Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
Masa kerja PPK Pemilu 2024 merupakan dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000
Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000
Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000
Masa kerja PPS Pemilu 2024 merupakan dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:
Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000
Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 merupakan dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yakni Rp 1.000.000.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 merupakan dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Inilah jadwal registrasi KPPS Pemilu 2024 menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, menyerupai dilansir Kompas.com di postingan berjudul “Jadwal Pendaftaran hingga Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024“:
– Pengumuman registrasi kandidat anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
– Penerimaan registrasi kandidat anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
– Penelitian tata kelola kandidat anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
– Pengumuman hasil observasi tata kelola kandidat anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
– Tanggapan dan masukan penduduk terhadap kandidat anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
– Pengumuman hasil seleksi kandidat anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
– Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
– Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan, yakni mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Tugas dan Wewenang KPPS
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kalangan terbuat oleh PPS untuk mengerjakan pemungutan bunyi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mengutip Pasal 31 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut sederet kiprah dan wewenang KPPS.
– Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS;
– Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap terhadap saksi akseptor penyeleksian yang datang dan PPL;
– Melaksanakan pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS;
– Mengumumkan hasil penghitungan bunyi di TPS;
– Menindaklanjuti dengan secepatnya temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, akseptor pemilihan, dan penduduk pada hari pemungutan suara;
– Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak bunyi setelah penghitungan bunyi dan setelah kotak bunyi disegel;
– Membuat isu program dan akta hasil pemungutan dan penghitungan bunyi dan wajib menyerahkannya terhadap saksi akseptor pemilihan, PPL, PPS, dan PPK lewat PPS;
– Menyerahkan hasil penghitungan bunyi terhadap PPS dan PPL;
– Menyerahkan kotak bunyi tersegel yang berisi surat bunyi dan akta hasil penghitungan bunyi terhadap PPK lewat PPS pada hari yang sama;
– Melaksanakan tugas, wewenang, dan keharusan lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Melaksanakan tugas, wewenang, dan keharusan lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Link unduh buku tutorial KPPS Pemilu 2024 untuk KLIK
Itulah tadi ulasan kapan gaji KPPS 2024 cair, besaran gaji KPPS Pemilu 2023 dan kapan pelantikan KPPS, hingga link Unduh buku tutorial KPPS Pemilu 2024.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut wacana isu terkenal lainnya.