BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Dugaan perselingkuhan NJ (51) seorang oknum perangkat desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang ketahuan istrinya sendiri itu, kini kasusnya sudah disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
NJ (51) saat berhubungan badan (kelon, Jawa red) dengan WIL (Wanita Idaman Lain) berinisial ES seorang warga wilayah Kecamatan Dander, Bojonegoro, di rumah pasangan suami istri (Pasutri) NJ dan TW yang berada di Dusun Gongseng, RT 011, RW 002, Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Senin (9/8/2021) silam.
Hari Kamis (20/1/2022) sudah memasuki sidang kedua, kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang perangkat desa dengan seorang janda berinisial ES asal Kecamatan Dander tersebut.
Dalam sidang kedua ini, sidang dilakukan tertutup dan menghadirkan 2 saksi dan sidang bakal dilanjutkan Rabu (27/1/2022). Dalam sidang kedua rencana bakal memanggil 5 orang saksi.
Hakim yang memimpin sidang adalah Ainun Arifin,SH,MH, Nafriljhon,SH,MH, Sony,SH, panitera pengganti dan panitera pengganti Utami,S.H.
Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra, yang dimulai pukul 13:30 WIB dan sidang tertutup tersebut selesai sekita pukul 14:30 WIB.
Kejadian itu berawal saat TW dan ketiga anaknya anjangsana ke rumah anaknya yang ada di Kota Metropolitan Jakarta, sedang menjenguk anaknya yang baru melahirkan atau lagi terima cucu (tompo puthu, Jawa red). Saat suami dan anak-anaknya sedang pergi justru NJ ‘main gila’ dengan wanita idaman lain (WIL) yang berinisial ES itu.
Saat mereka berempat yakni, ibu dan ketiga anaknya hendak pulang, mereka tidak memberikan kabar dulu ke NJ. Sehingga, NJ merasa bebas berbuat semaunya saat ditinggal pergi sama istri dan anak-anaknya.
Termasuk mereka tidur di kamar rumahnya bersama perempuan yang diduga adalah Mawar yang merupakan selingkuhan NJ yang berasal dari wilayah Kecamatan Dander itu.
TW bersama tiga anaknya tiba di rumahnya, Senin (9/8/2021) sekira pukul 02:30 WIB. Saat itu, rumahnya lagi sepi, maklum datangnya masih pagi buta. Mereka mengetuk pintu beberapa kali, tapi tak ada yang membukakan pintu. Karena mengira NJ lagi tertidur lelap sehingga tak membukakan pintu, membuat DT (17) anak NJ itu, mengintip ayahnya dari pintu jendela yang tak terkunci.
Alangkah kagetnya saat DT (17) mengetahui ayahnya sedang sedang tidur berduaan alias kelon dengan perempuan yang tak dikenalinya itu. Seketika itu, DT menyampaikan kejadian itu ke ibunya yaitu TW yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Ketua RT setempat.
Selanjutnya, TW beserta tiga anaknya, Ketua RT dan beberapa warga menggerebek NJ yang sebelumnya telah diintip dari jendela sedang tidur bersama WILnya itu. Namun, sayangnya saat dilakukan penggerebekan itu, ternyata perempuan yang tidur bersama NJ itu sudah tak ada di tempatnya.
Diduga, perempuan itu keluar dari pintu belakang dan tak terkejar lagi dikarenakan kondisi masih jam 3 pagi sehingga perempuan yang diketahui tidur bersama NJ itu tak bisa ditemukan bagaikan ‘raib di telan bumi’.
Anak NJ mengetahui jika ayahnya sedang berduaan di dalam kamar di rumahnya sendiri bersama perempuan dan dia sempat merekam ayahnya dengan selingkuhanya itu rekaman video yang ada di Handphone (HP)nya. Bahkan, anak NJ itu sempat memanggil ibunya dan saudara-saudaranya untuk melihat ayahnya sedang ‘kelon’ dengan WILnya itu.
Setelah kejadian itu, dirinya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Trucuk, Dikarenakan persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan persoalan perempuan, maka oleh Polsek Trucuk melimpahkan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) yang ada di Polres Bojonegoro.
**(Kis/Red).