BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pengecer Judi togel (toto gelap) kembali diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), di Desa Drokilo RT 21, RW 01, Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, Rabu (18/01/2017), sekira pukul 16.00 wib.
Pengecer togel yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Bojonegoro adalah pria yang berinisial DE (47) seorang warga Desa Drokilo RT 21, RW 01, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, berikut barang bukti (bb) HP Nokia hitam berisi sms tombokan serta uang Rp 135 ribu.
Peristiwa tertangkapnya pegecer togel tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Dimana, info yang masuk ke Polres Bojonegoro, adanya judi togel ada di wilayah Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem. Memperoleh laporan tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan lidik dan ternyata laporan masyarakat tersebut terbukti, dengan ditangkapnya pengecer togel berinisial DE (47).
Kepada petugas, DE mengakui jika melakukan judi togel yang bertindak sebagai pengecer yang mengaku hasil tombokan disetorkan ke pengepul dengan inisial P yang masih dilacak keberadaannya oleh Polisi.
Judi togel yang dijalankan DE (47) adalah dengan cara tombok via sms (short massage service), yang oleh pengecer langsung diterukan ke pengepul berinisial P. Jika penombok beruntung dan angka tombokannya keluar, maka penombok dibayar setiap hari Minggu sekira pukul 12.00 WIB. Lalu DE menyerahkan uang hasil tombokan tersebut ke P yang dikenal sebagai pengepulnya itu, setiap hari Selasa dan Jum’at.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro saat dimintai komentarnya membenarkan jika anggotanya telah berhasil meringkus pengecer judi togel di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.
“Dari judi togel tersebut, tersangka memperoleh keuntungan 15 persen dari total uang tombokan yang masuk atau yang telah diterimanya,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, Kamis (18/01/2017).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka telah digelandang ke Mapolres Bojonegoro berikut barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang hukum perjudian dan dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta rupiah. **(Kis/Red).