By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sign In
Rakyatnesia.com
Notification Show More
Latest News
1111.90 l50 150 Situs Nonton Bokeh Indo & Japanese Viral Terbaru 2023
Casual
Kasus Penipuan Umrah PT NSWM, Polisi Periksa 38 Saksi 2
Kasus Penipuan Umrah PT NSWM, Polisi Periksa 38 Saksi
Featured Nasional
Yandex Blue Sumatera Utara Full Video Bokeh Museum 2022 Terbaru 2023
Casual
Kapolres Bojonegoro Safari Shalat Jumat di Masjid Al-Barokah, Tulungrejo, Trucuk 4
Kapolres Bojonegoro Safari Shalat Jumat di Masjid Al-Barokah, Tulungrejo, Trucuk
Catatan Tepi Featured
Gubernur Khofifah Salurkan 2000 Santunan Yatim dan Dhuafa Tuban 6
Gubernur Khofifah Salurkan 2000 Santunan Yatim dan Dhuafa Tuban
Berita Jawa Timur Featured
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Pendidikan
  • Berita Jatim
    • Berita Bojonegoro
    • Berita Lamongan
    • Berita Tuban
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Jadwal Bola
    • MotoGP
  • Prediksi Bola
    • Syair Cambodia
    • Syair taiwan
    • Syair Macau
    • Syair SDY
    • Syair SGP
    • Syair HK
  • Tekno
Reading: Bharada E dituntut 12 tahun penjara
Share
Rakyatnesia.com
Aa
Search
  • Home
  • Nasional
    • Pendidikan
  • Berita Jatim
    • Berita Bojonegoro
    • Berita Lamongan
    • Berita Tuban
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Jadwal Bola
    • MotoGP
  • Prediksi Bola
    • Syair Cambodia
    • Syair taiwan
    • Syair Macau
    • Syair SDY
    • Syair SGP
    • Syair HK
  • Tekno
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Kebijakan Privasi / DMCA
  • Redaksi
  • Biji Biji Design
  • Judi bola
  • Google News
  • Maisondechoup
© 2023 Rakyatnesia Network
Rakyatnesia.com > Berita Jawa Timur > Bharada E dituntut 12 tahun penjara
Berita Jawa Timur

Bharada E dituntut 12 tahun penjara

Last updated: 2023/01/20 at 11:51 PM
moch akbar fitrianto
Share
Bharada E dituntut 12 tahun penjara 7
SHARE

Kabar Terbaru Tentang Bharada E dituntut 12 tahun penjara Yang Kami kutip dari berbagai sumber, Artikel ini telah mendapatkan editing dari tim kami Rakyatnesia. Semoga Berita Tentang Bharada E dituntut 12 tahun penjara bisa memberikan anda wawasan lebih luas.

Jakarta (Rakyatnesia) – Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.

Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.

 



Jangan lupa untuk membagikan artikel Bharada E dituntut 12 tahun penjara di jejaring sosial milik anda, agar kawan, saudara dan keluarga tidak ketinggal berita tersebut. (dikutip dari :: jatim.antaranews.com)

Jangan Lupa Dibaca

Gubernur Khofifah Salurkan 2000 Santunan Yatim dan Dhuafa Tuban

2.002 Peserta Akan Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Pemprov Jatim

Jabatan Kapolres di Jajaran Polda Jatim Bakal Berganti, Diantaranya Madiun Kota

Sambut Lebaran, Bank Indonesia Jawa timur, Siapkan Uang Pecahan Baru Rp 24,5 Triliun

Pemkab Lamongan Gelar Seminar Kesehatan, Tetap Sehat dan Kuat di Bulan Ramadhan

TAGGED: Bharada, dituntut, KabarJatim, Penjara, Tahun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
By moch akbar fitrianto
Follow:
Adalah Seorang penulis berita Teknologi dan juga Olahraga Khususnya Sepak bola dan MotoGP
POlres Bojonegoro
Sudawam
Polres
Polres
Polres
Polres
Polres
Polres

Artikel Terbaru

1111.90 l50 150 Situs Nonton Bokeh Indo & Japanese Viral Terbaru 2023
Casual
Kasus Penipuan Umrah PT NSWM, Polisi Periksa 38 Saksi 9
Kasus Penipuan Umrah PT NSWM, Polisi Periksa 38 Saksi
Featured Nasional
Yandex Blue Sumatera Utara Full Video Bokeh Museum 2022 Terbaru 2023
Casual
Kapolres Bojonegoro Safari Shalat Jumat di Masjid Al-Barokah, Tulungrejo, Trucuk 11
Kapolres Bojonegoro Safari Shalat Jumat di Masjid Al-Barokah, Tulungrejo, Trucuk
Catatan Tepi Featured
Gubernur Khofifah Salurkan 2000 Santunan Yatim dan Dhuafa Tuban 13
Gubernur Khofifah Salurkan 2000 Santunan Yatim dan Dhuafa Tuban
Berita Jawa Timur Featured
Kapolres Bojonegoro Salurkan Bansos Ke PDKB, Di Desa Lengkong, Balen 15
Kapolres Bojonegoro Salurkan Bansos Ke PDKB, Di Desa Lengkong, Balen
Tekno
Kapolres Bojonegoro Salurkan Bansos Ke PDKB, Di Desa Lengkong, Balen 17
Kapolres Bojonegoro Salurkan Bansos Ke PDKB, Di Desa Lengkong, Balen
berita bojonegoro Featured
Nirmala Yadex Viral Video Viral Twitter & Tiktok Indonesia Terbaru 2023
Casual

You Might also Like

Gubernur Khofifah Salurkan 2000 Santunan Yatim dan Dhuafa Tuban 19
Berita Jawa TimurFeatured

Gubernur Khofifah Salurkan 2000 Santunan Yatim dan Dhuafa Tuban

Maret 31, 2023
2.002 Peserta Akan Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Pemprov Jatim 21
Berita Jawa TimurFeatured

2.002 Peserta Akan Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Pemprov Jatim

Maret 30, 2023
Jabatan Kapolres di Jajaran Polda Jatim Bakal Berganti, Diantaranya Madiun Kota 23
FeaturedBerita Jawa Timur

Jabatan Kapolres di Jajaran Polda Jatim Bakal Berganti, Diantaranya Madiun Kota

Maret 29, 2023
Sambut Lebaran, Bank Indonesia Jawa timur, Siapkan Uang Pecahan Baru Rp 24,5 Triliun 25
Berita Jawa TimurFeatured

Sambut Lebaran, Bank Indonesia Jawa timur, Siapkan Uang Pecahan Baru Rp 24,5 Triliun

Maret 25, 2023
  • APK Mod
  • Info Loker
  • Invest Tips
  • Makeup And Fashion
  • Triknesia.com
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Kebijakan Privasi / DMCA
  • Redaksi
  • Biji Biji Design
  • Judi bola
  • Google News
  • Maisondechoup
Rakyatnesia.com
Follow US

© 2023 Rakyatnesia News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?