Pencuri dan Penadah 12 Laptop Milik Kantor SDN Bakung, Kanor, Berhasil Ditangkap Jajaran Polsek Kanor

Sukisno

Pencuri dan Penadah 12 Laptop Milik Kantor SDN Bakung, Kanor, Berhasil Ditangkap Jajaran Polsek Kanor
Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Ruang Kantor SDN Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, disatroni maling. Sebanyak 12 laptop raib digondol maling, Sabtu (9/1/2021) sekira pukul 06:30 WIB.

Merasa kehilangan, pihak sekolah melaporkan kejadian “kemalingan” itu ke Mapolsek Kanor, guna ditindak lanjuti. Ternyata, Polsek Kanor bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RS (37), seorang warga Dusun Mejasem, Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (18/1/2021) mengungkapkan, bahwa tersangka RS kepada petugas mengaku jika dirinya terpaksa mencuri untuk keperluan membayar hutang sebesar Rp 10 juta. Dirinya ditagih terus, sehingga nekat melakukan pencurian tersebut. Menurutnya, dirinya baru pertama kali itu mencuri.

Lanjut Kapolres, dalam melakukan aksinya, pelaku masuk dengan cara memotong kawat dan gembok untuk masuk ke dalam Kantor SD  itu, untuk kemudian melakukan pencurian. Hasil curian itu di titipkan kepada temannya.

“Barang bukti sudah kita amankan yakni, 12 laptop, 1 buah bukti pembelian laptop dan 1 buah tang yang di buat memotong gembok,” kata AKBP Eva Guna Pandia menegaskan, Senin (18/1/2121).

Petugas Reskrim akhirnya mengembangkan kasus tersebut dan diamankan seorang berinisial  JW warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo, yang didindikasi sebagai Penadah barang hasil curian dari tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu itu.

Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 12 Laptop tipe 300e Chrome book 2nd Gen AST merk Lenovo, warna hitam, beserta bungkus Dosbuk karton warna coklat. Dengan nomor seri masing-masing SP209X9WA / SP209XF5T SP209X9E7/SP209XEYQ/SP209XFAI / SP209WAP9 / SP209X900 / SP209XEZZ / SP209XFC3 / SP209AQR / SP209 WALI / SP209WBHG. Dan 1 (satu) buah Tang besi bergagang karet warna hitam kuning bertuliskan Prohex.

Tersangka RS dijerat pasal 363 KUHP Tindak Pidana Dalam tindak pidana Barang siapa karena Pencurian dan JW dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman  maksimal 7 tahun penjara.

Adapun, laptop milik SDN Bakung yang dicuri itu, dikembalikan ke pihak sekolah yang bersangkutan.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read