Awal Tahun 2020 Polres Bojonegoro Sukses Ungkap Lima Kasus

moch akbar fitrianto

Bagikan

Bojonegoro,- Rakyatindependen.co.id Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bojonegoro, Di Tahun 2020 Berhasil Ungkap 5 Kasus Berbagai Kejahatan Yang Di Terjadi Di Wilayah Hukum Polres Bojonegoro Jawa Timur.

Bertempat di taman Reskrim mapolres Bojonegoro yang di pimpin AKBP Muchamad Budi Hendrawan SiK MH Di dampingi Kasat Reskrim AKP Rivaldi serta AKP Ismawati selaku Kasubag humas Jum’at (17/01/2020).

Dalam berbagai kasus yang berhasil di ungkap jajaranya Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH memaparkan kasus pencurian dengan kekerasan, dengan pelaku berinisial MA (19) tahun warga Desa Panemon Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. Dengan modus operandi pelaku memukul wajah korban lalu mengambil barang milik korban, kejadian pada tanggal 06/01/2020 bertempat di jalan poros turut Desa Panemon Kecamatan Sugihwaras

Sesuai perbuatanya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Ungkap AKBP M Budi Hendrawan.

Lebih lanjut kapolres menghadirkan pelaku pengedaran Miras berinisial SGT (49) tahun warga Jatirejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. Pelaku terbukti melakukan pengedaran Miras jenis Arak, pelaku diamankan petugas pada 29/12/2019 tahun lalu, di jalan raya turut Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.

“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan, atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 140 Undang-undang republik indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Bojonegoro.

Masih dengan kasus yang sama pengedarn miras jenis anggur merah Kepolisian Resort Bojonegoro mengamankan pelaku berinisial UM (40) tahun tersangka berjenis kelamin wanita ini beralamatkan Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Kepolisian telah mengamankan pelaku berikut barang bukti karena melanggar pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tentang penyelenggaraan ketentraman dan kenyamanan dengan ancaman hukuman 3 buln kurungan atau dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.

Selanjutnya Kapolres Hadirkan tersangka dengan kasus perjudian dari hasil penangkapan di dua wilayah yang berbeda di antaranya Untuk perjudian di wilayah Kecamatan Sumberrejo, petugas mengamankan tiga orang yang kedapatan sedang bermain judi jenis remi pada tanggal 16 Januari 2020 sekira pukul 15.30 WIB, di rumah milik warga Dusun Tlumbung Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti dan Tiga pelaku perjudian tersebut masing-masing berinisial AW (42) laki-laki, warga RT 002 RW 002 Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. DA (34) laki-laki warga RT 001 RW 002 Desa Talun Kecamatan Sumberrejo. IA (28) laki-laki warga RT 001 RW 002 Desa Kanor Kabupaten Bojonegoro.”jelas AKBP M Budi Hendrawan SIK MH.

Ketiga pelaku perjudian diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Sumberrejo dan untuk saat ini pelaku berikut barang bukti di antaranya, 1 set kartu remi, uang sebanyak Rp. 2.950.000,- , 1 lembar tikar warna hitam terbuat dari bahan spon, 1 lembar beberan berupa karpet warna merah, telah berada di Mapolres Bojonegoro. Ketiganya dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, tegasnya.

Di tempat yang berbeda Petugas juga mengamankan pelaku perjudian berinisial BH (29) laki-laki warga RT 07 RW 02 Desa Bareng Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Pelaku ditangkap petugas karena melakukan perjudian jenis Togel yang dilakukan di rumahnya. Pelaku bertindak sebagai penerima titipan tombokan dari sejumlah orang. Dari pekerjaan yang baru ditekuni selama satu bulan ini, ia mengaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 setiap menerima tombokan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”Ungkap Kapolres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro juga menyatakan , akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana kejahatan yang ada di wilayah Hukum Kepolisian Resort Bojonegoro.

AKBP M Budi Hendrawan menyatakan tidak akan memberikan toleransi, terutama perjudian menjelang pesta demokras Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Jajaran kami (Polres) juga akan melakukan operasi perjudian yang di lakukan dalam konteks Pilkades.”Tegas Kapolres Bojonegoro.

Maka dari itu mari kita jaga kamtibmas bersama – sama , untuk masyarakat khususnya di kabupaten Bojonegoro kami berharap membantu dan menjaga kamtibmas dari para pelaku kejahatan.

Segera laporkan apabila ada gangguan kamtibmas yang bertujuan memecah belah atau menimbulkan konflik,”Pungkas Kapolres di Akhir Konfrensi pers. Red

Bagikan

Also Read