ESDM Blora Tegur Pemilik Sumur Ilegal

Sukisno

Bagikan

BLORA- Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Blora, memanggil para pemilik sumur tua yang beroperasi di Desa Plantungan Kecamatan Blora Kota. Pemanggilan itu dilakukan setelah seminggu yang lalu pihak ESDM Blora melakukan sidak di Desa Plantungan.

Kabid Pertambangan dan Migas dinas ESDM Blora Teguh Wiyono, melalui Kasi Pertambangan dan Migas dinas ESDM Blora Djati Waluasmo mengatakan dari hasil sidak ditemukan 5 (lima) sumur tua yang masih beroperasi.

“Dari ke-5 sumur tersebut, empat sumur milik salah seorang bernama Purmin, satu milik orang bernama Yon, keduanya kami panggil melalui surat untuk datang ke kantor,” Jelasnya Jumat(15/1/2016).

Menurutnya dari pemanggilan para pemilik sumur tua yang masih beroperasi itu, keduanya sudah bersedia datang memenuhi surat teguran yang kami berikan.

“Kemarin sudah datang. Kaji Yon dan perwakilan dari Purmin datang ke kantor,” ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan meskipun para pemilik sumur tua sudah bersedia datang rencananya Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Blora, akan tetap berencana untuk mengecek kembali sumur tersebut yang sudah ditutup apa masih melakukan aktifitas penambangan.

“Dalam waktu dekat akan kami lakukan penijauan lagi untuk memastikan sudah berhenti apa masih beraktifitas,” Imbuhnya

Dalam tinjaun selajutnya Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Blora akan menggandeng pihak Satpol PP untuk bersama-sama ikut meninjau sumur tua yang berada di Desa Plantungan.

“Jika pada tinjauan selanjutnya masih beroperasi nantinya kami akan melakukan pemanggilan kembali pada kedua pemilik sumur tersebut,” Tegasnya.

Sekedar di ketahui, sumur tua yang berada di Desa Planungan tersebut,terbukti ilegal. Hal ini karena wilayah tersebut dalam wilayah naungan PHE Randugunting yang kini baru masuk tahap eksplorasi dan belum produksi. **(Priyo)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar