Penahanan Ferry Irawan Bergantung Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

moch akbar fitrianto

Bagikan

SURABAYA (RAKYATNESIA) – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, ditahan atau tidak terhadap tersangka KDRT Ferry Irawan, lantaran dijerat dengan pasal 44 dan 45 Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ini menunggu hasil pemeriksaan penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Saat ini Ferry masih menjalani pemeriksaan. Melalui pihak pengacara memohon kepada penyidik untuk tidak ditahan dengan alasan Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus KDRT pasangan artis Venna Melinda dan Ferry Irawan mencuat, setelah Venna Melinda melaporkan sang suami Ferry Irawan kepada Polresta Kediri tentang KDRT.

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Korban KDRT Venna mengalami pendarahan pada bagian hidung. Atas laporan KDRT tersebut, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka, ini berdasarkan pasal 44 dan 45 Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, saat memberikan keterangan pers terkait kasus KDRT dengan tersangka Ferry Irawan, di Polda Jatim, Senin (16/1/2023).

“ Pada 7 Jnuari 2023 saya sebenarnya ada kegiatan lain. Di tanggal itu saya seharusnya ada syuting, tapi karena saya diminta mendampingi istri saya untuk bisa membawa mobil ke dapilnya. Akhirnya, dengan berbagai macam cara, saya cancel kerjaan saya, dan saya menemani istri saya ke dapilnya di Jatim,” kata Ferry Irawan saat berada du Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023).

Baca Juga  Alun Alun Ramai Sesak, Pada Anniversary Persela ke 57

Lanjut Ferry Irawan, masih 7 Januari 223, sampai di Kediri bagaimana ceritanya.

“Jadi di Kediri itu, saya enggak bisakah cerita banyak, tapi terjadi percekcokan antara saya dan istri saya. Ada percekcokan yang luar biasa, yang akhirnya saya berniat untuk memenangkan istri saya yang sedang histeris, tidakv memiting. Saya menenangkan istri yang sedang histeris, memukul mukul dirinya sendiri, iya (berusaha menyakiti diri sendiri),” lanjut Ferry.

“Jadi saya mengangkat beliau (Venna Melinda) ke atas kasur. Pada saat itu beliau memajukan mukanya ke saya. Ternyata mukanya ke saya dengan mengumpat kata kata. Akhirnya saya ingin menyudahi. Kata kata itu yang buat saya sudah melebihi apapun lah, dalam hati sudah tidak sepantasnya keluar dari mulut istri saya. Akhirnya saya ingin menyudahi, saya rebahkan di tempat tidur. Dan pada saat itulah dia bilang saya mematahkan hidungnya”.

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

**(Sumber: Bidhumas Polda Jatim/red).

Bagikan

Also Read