147 Balon Kades Ucapkan Deklarasi Damai Pilkades Serentak Bojonegoro

moch akbar fitrianto

Bagikan

Bojonegoro – rakyatindependen co.id Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang III di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sepakat melaksanakan dan mengikuti pesta demokrasi secara damai.

Kesepakatan tersebut mereka nyatakan dan tandatangani dalam deklarasi damai yang dimulai hari ini, Rabu (15/1/2020). Deklarasi dilaksanakan di dua lokasi yakni di Pendapa Kecamatan Padangan yang diikuti 147 balon kades dari lima kecamatan yakni Padangan, Kasiman, Kedewan, Ngraho dan Purwosari.

Dilanjutkan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Gayam, Kecamatan Gayam. Diikuti 150 balon dari delapan kecamatan yakni Gayam, Kalitidu, Ngasem, Ngambon, Tambakrejo, Margomulyo, Malo dan Trucuk.

Di Kecamatan Gayam, pernyataan deklarasi damai dipimpin Balon Kades Bonorejo, Rachmad Aksan.

Pilkades serentak gelombang III di Kabupaten Bojonegoro akan diikuti 233 desa yang tersebar di 28 Kecamatan. Dengan jumlah balon kepala desa 663 orang.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Bojonegoro, Juwono Prawiro, menjelaskan tujuan deklarasi damai ini agar penyelenggaraan pilkades serentak tahun 2020 ini dapat berjalan lancar, aman, kondusif dan demokratis.

Oleh karena itu, diharapkan adanya tanggung jawab dan komitmen bersama semua pihak untuk mensukseskan pilkades. Baik panitia, BPD, pemerintah dan pihak terkait (pengamanan), dan masyarakat.

“Yang lebih utama bakal calon kades,” tegas ujar Juwono usai deklarasi damai di GOR Gayam.

Berikut Isi deklarasi damai yang ditandatangani balon kades :

  1. sepakat bersama-sama akan mematuhi dan melaksanakan setiap tahapan pilkades secara damai, sopan, bermartabat dan penuh tanggungjawab demi terselenggarannya Pilkades serentak gelombang III tahun 2020 secara demokratis.
  2. Siap mematahui dan melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan etika dan moralitas selama pelaksanaan pilkades serentak.
  3. Bertekad menciptakan situasi yang kondunsif selama pelaksanaan tahapan pilkades serentak.
  4. Siap menang dan siap kalah dalam pilkades serentak.
  5. Tidak akan melakukan pelanggaran tahapan pilkades (termasuk di dalamnya menyatakan tidak akan mengundurkan diri dari bakal calon atau nanti pada saat ditetapkan sebagai calon kepala desa), tidak akan melakukan pelanggaran perdata maupun pidana. Reporter Yasir
Bagikan

Also Read