Pengadilan Agama Madiun tangani 1.616 kasus perceraian selama 2022, KabarJatim

moch akbar fitrianto

Bagikan

Kabar Terbaru Tentang Pengadilan Agama Madiun tangani 1.616 kasus perceraian selama 2022 Yang Kami kutip dari berbagai sumber, Artikel ini telah mendapatkan editing dari tim kami Rakyatnesia. Semoga Berita Tentang Pengadilan Agama Madiun tangani 1.616 kasus perceraian selama 2022 bisa memberikan anda wawasan lebih luas.

Kota Madiun (Rakyatnesia) – Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menangani sebanyak 1.616 sidang sengketa perkara perceraian di daerah setempat selama kurun tahun 2022, dengan kasus didominasi cerai gugat dari pihak sang istri.

Baca Juga  Ketua DPRD Abdul Ghofur Bakal Calonkan Diri Sebagai Pemimpin Lamongan Di Pilkada Mendatang

Data setempat mencatat, dari sebanyak 1.616 kasus perceraian yang ditangani tersebut, paling banyak atau 1.160 kasus di antaranya merupakan cerai gugat dan sisanya 455 kasus cerai talak.

“Jika dilihat dari data perkara perceraian tahun 2022 lebih dominan dalam mengajukan permohonan perceraian dari pihak perempuan,” ujar Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Rini Wulandari di Madiun, Sabtu.

Kondisi yang sama juga terjadi pada tahun 2022. Berdasar data tahun 2022, dari 1.649 kasus perceraian yang ditangani pengadilan agama setempat, sebanyak 464 perkara merupakan kasus cerai talak dan sisanya 1.185 kasus adalah cerai gugat.

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Adapun faktor pemicu dari kasus perceraian tersebut bermacam-macam. Mulai karena masalah ekonomi keluarga hingga alasan pihak ketiga atau perselingkuhan.

“Kasus gugat cerai paling banyak disebabkan karena faktor ekonomi. Perselingkuhan juga ada, namun tidak sebesar faktor ekonomi,” tuturnya.

Kendati angka kasus perceraian masih tinggi pada tahun 2022, Rini menyebut secara statistik menurun dibanding kasus perceraian selama tahun 2022.

Sementara, memasuki minggu kedua di bulan Januari tahun 2023, kasus permohonan perceraian yang telah masuk ke Pengadilan Agama setempat telah mencapai puluhan kasus. Baik berupa permohonan cerai talak maupun gugat.

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan



Jangan lupa untuk membagikan artikel Pengadilan Agama Madiun tangani 1.616 kasus perceraian selama 2022 di jejaring sosial milik anda, agar kawan, saudara dan keluarga tidak ketinggal berita tersebut. (dikutip dari :: jatim.antaranews.com)

Bagikan

Also Read