Oknum LSM Merangkap Wartawan Diringkus Jajaran Polsek Jenu, Setelah Peras Kades Mentoso

Sukisno

Oknum LSM Merangkap Wartawan Diringkus Jajaran Polsek Jenu, Setelah Peras Kades Mentoso
Bagikan

TUBAN (RAKYATNESIA.COM) – Oknum anggota LSM Tipikor Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Djoko Djoewono (55) Warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, Jawa timur, ditangkap Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jenu, Polres Tuban, setelah dilaporkan memeras Kepala Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Rabu (13/1/2021).

Djoko yang sehari-hari membawa identitas sebagai anggota LSM Tipikor LPRI, yang juga merangkap sebagai wartawan media online angkasapos.com tersebut, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku diamankan atas dugaan pemerasan yang dilakukan kepada orang nomor satu di Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Tuban itu.

Kapolsek Jenu AKP Rukimin kepada para awak media membenarkan bahwa pihanya telah menangkap pelaku di rumahnya, setelah Kades Mentoso melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya itu, kepada petugas.

Kepada petugas, Kades Mentoso mengaku telah diperas oleh pelaku senilai Rp 6 juta dengan ancaman akan membuka privasi sang kades jika mereka tidak memberikan sejumlah uang yang diminta itu.

Lanjut Kapolsek, setelah memperoleh laporan dari korban, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban Kota itu.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone pelaku, ternyata aksi serupa juga dilakukan di daerah lain, yakni, di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Lamongan, Jombang, dan di kota atau kabupaten lain,” ungkap Kapolsek Jenu AKP Rukimin, Rabu (13/1/2021).

Ditambahkannya, dalam melakukan aksinya pelaku tidaklah sendirian, tapi bersama rekan-rekan lainnya, sehingga kasusnya akan dikembangkan lebih lanjut.

Masih menurut Kapolsek, guna penyelidikan lebih lanjut, petugas kepolisian telah mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 5 juta, 2 buah handphone, dan 1 unit mobil yang dipakai melakukan kejahatan itu.

“Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” paparnya.

Kepada petugas pelaku membenarkan dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam kepada para korbannya. Dalam pengembangan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Di akhir komentarnya, Kapolsek Jenu menghimbau kepada masyarakat terutama kepada para  kades agar tidak takut melapor ke pihak yang berwajib jika ada seseorang yang mengaku dari  LSM maupun wartawan yang menakut-nakuti atau ada indikasi pemerasan.

**(Mia/Red).

Bagikan

Also Read