FeaturedHukum & Kriminal

Oknum Anggota TNI AL, Mengaku Telah Membunuh Alimin Bagiyo

BLORA – Pembunuh Alimin Bagiyo (30), warga Dukuh Balongkare RT 01/10, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung yang ditemukan tewas di teras ruko di dekat Lapangan Gelora Desa Pilang Kecamatan Randublatung, Jumat (8/1/2016). mulai di proses.

Dalam Kasus ini, Polres Blora telah menyerahkan berkas perkara dugaan pembunuhan Alimin Bagiyo, ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lanal Semarang. Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana mengatakan satuannya telah menyelesaikan berkas perkara terkait atas kasus pembunuhan tersebut.

obat joni kuat

“Berkas oknum AF oknum TNI AL sudah kami selesaikan dan sudah kami limpahkan ke Pomal Semarang,’’ kata Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana Rabu(13/1/2016).

Kapolres menjelaskan, AF adalah oknum TNI AL yang mengaku telah membunuh Alimin Subagyo Jum’at (8/1/2016) lalu. Yang bersangkutan adalah anggota kesatuan dari Lantamal V Surabaya. Terungkapnya pembunuhan ini, karena usai membunuh korbanya, dia kemudian menyerahkan diri ke satuannya di Surabaya.

Masih menurut Indra, pelaku bertugas di Lantamal V Surabaya. Tapi, karena Tempat kejadian perkara (TKP) ada di wilayah hukum Blora, Provinsi Jawa Tengah maka penanganan dilakukan oleh Pomal Lanal Semarang.Oleh sebab itu, berkasnya diserahkan ke Pomal Lanal Semarang.

“Guna melengkapi berkas itu, kami sudah melakukan rekontruksi dilokasi kejadian,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan, dalam permasalahan militer, maka pihak polisi harus menyerahkan berkas perkara itu ke kesatuanya. Karena yang bersangkutan bertugas di TNI AL maka berkasnya kita limpahkan ke Pomal Lanal Semarang. Hal itu, sesuai undang-undang yang ada, diantara atiran itu, apabila anggota TNI tersangkut masalah hukum, maka proses penyidikannya dilakukan dalam naungan instansi militer itu.

“Kami sudah melimpahkan berkas itu, dengan demikian, kami sudah mentaati atau sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Asnanto menambahkan, ada delapan saksi yang sudah kami periksa, termasuk teman dari korban maupun teman dari tersangka. Yang pada kejadian berada dilokasi nitu.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan itu penyebab terjadinya tindak kejahatan adalah persoalan sepele. Yakni, cek cok dengan korban di tempat karaoke. Diduga, korban dengan tersangka berebut tempat room karaoke.

Kronologinya, pelaku AF yang juga oknum anggota TNI AL Surabaya itu, bertemu pada Kamis (7/1/2016) di sebuah ruko yang menyediakan room karaoke. Sedangkan korban juga datang ke lokasi itu sekitar pukul 21.30 WIB, korban berangkat bersama temannya ke salah satu Ruko yang berada di dekat lapangan Gelora Desa Pilang Kecamatan Randublatung itu.

Sesampai di tempat karaoke itu, room masih dipakai oleh pelanggan lain. Untuk menunggu giliran masuk, korban bersama teman-temannya menunggu diluar ruko tersebut.

Sekitar pukul 23.30, korban mendapat giliran untuk masuk room. Akan tetapi, pada saat korban dan teman-temannya hendak masuk ke dalam room datang rombongan lain yakni AF bersama teman-temannya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, salah satu teman korban keluar dari room dan bertemu dengan AF. Didalam perbincangan itu AF ingin masuk ke room namun tidak diizinkan oleh teman korban. Lalu, teman korban meminta agar AF menunggu giliran saja.

Usai berbincang-bincang dengan oknum AF, teman korban masuk ke room lagi. Tak lama kemudian korban keluar dari room dan terlibat cek cok dengan AF. Diduga, dari cek cok keduanya itulah kemudian terjadi keributan hingga nyawa korban melayang.

AF diduga melukai korban dengan menggunakan sangkur. Kabarnya, sangkur AF sempat tertinggal ditubuh korban. Tapi korban kemudian mengambilnya lagi, kemudian melarikan diri dengan naik motornya.

Kini, pelaku harus menjalani proses hukum di Pomal Lanal Semarang, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. **(Priyo)

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button