Berita Lamongan – Komisaris besar Pol Gatot Repli Handokko dari Kabid Humas Polda Jatim, akhirnya berhasil menangkap pelaku terduga pembakaran di Pondok pesantren Ma’had Al-Furqon Muhammadiyah, kecamatan Laren, Kabupaten lamongan.
Gatot menjelaskan, bahwa terduga pelaku adalah oknum santri yang ijazahnya masih ditahan oleh pihak ponpes.
“Keterangan terbaru seperti itu,” tambahnya.
“Kalau sudah tuntas, akan kami rilis. Terduga pelaku ini adalah oknum santri yang ijazahnya masih ditahan oleh pihak ponpes. Keterangan terbaru seperti itu,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (12/1/2021). (dikutip dari inews.id).
Gatot mengatakan, dalam kasus ini yang dibakar oleh terduga pelaku rak sandal yang berada di depan gedung asrama ponpes tersebut. “Bukan ponpesnya yang dibakar, tapi rak sandal yang ada di depan gedung asrama putra ponpes tersebut,” ujarnya. Diketahui, aksi pembakaran terjadi dua kali. Pada Jumat (1/1/2021), yang menjadi sasaran rak sandal di asrama santri laki-laki. Kejadian yang kedua, pada Jumat (8/1/2021) yang dibakar rak sandal di asrama santri putri. Peristiwa tersebut terjadi di saat para santri sedang Salat Jumat.
baca Juga : Warga Korban Banjir Di Lamongan, Jadikan Perahu Sebagai Transportasi Andalan
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah meminta polisi mengusut tuntas kasus pembakaran tersebut. Dalam kasus ini, aparat kepolisian harus segera hadir dan menindak tegas pelaku pembakaran. Sebab, bisa jadi pembakaran tersebut bermotif provokasi untuk menimbulkan ketidakharmonisan umat beragama, khususnya di Kabupaten Lamongan. “Jadi, pada prinsipnya, kejadian seperti ini harus diantisipasi. Sebab, pembakaran ini bisa mengancam harmonisasi,” katanya.