Awali Investigasi Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bojonegoro Panggil Seorang Wartawan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bojonegoro, menepati janjinya untuk melakukan investigasi atas adanya issu yang berkembang di masyarakat tentang adanya seorang kepala daerah yang meminta agar para kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, untuk mendukung salah seorang calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI.

Bawaslu menemukan adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan kegiatan yang mengarah pada pelanggaran Pemilu. Informasi yang diperoleh itu, berisi rekaman suara seseorang yang mengaku sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito.

Dalam rekaman suara tersebut, Anam Warsito yang juga Politisi Partai Gerindra itu mengaku mendapat pengaduan dari para Kepala desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro ini. Mereka diundang di rumah seorang Kepala daerah dan dititipi untuk memenangkan salah seorang calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019 ini.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Dian Widodo kepada para awak media mengatakan, bahwa sesuai amanat undang undang nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 102 angka 2 huruf b, yang isinya, bahwa “Bawaslu bertugas menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/kota”.

“Guna menindak lanjutnya masalah tersebut, pihak Bawaslu Bojonegoro melakukan Investigasi sebagai respon terhadap informasi dugaan pelanggaran pemilu itu,” ujar pria yang akrab disapa Mas Dian itu. Sabtu (12/1/2019).

Sebagai langkah awal, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menggali informasi dari salah satu sumber yang diduga mengetahui kebenaran informasi yang beredar tersebut, yaitu seorang wartawan yang ada di Bojonegoro yang bernama Sasmito Anggoro.

“Kami undang wartawan media online Sasmito Anggoro, tujuannya untuk melakukan klarifikasi atas berita yang ditulisnya dalam portal berita online miliknya itu,” ungkap Mas Dian.

Masih menurut Mas Dian, pihaknya menanyakan tentang sejauh mana Sasmito Anggoro mengetahui tentang rekaman tersebut. Ditanyakan juga tentang bagaimana kronologinya, hingga tentang informasi yang beredar di masyarakat itu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bojonegoro, Mujiono menjelaskan, bahwa dalam waktu dekat Bawaslu akan segera memanggil Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro itu untuk dimintai keterangan atas rekaman yang beredar di masyarakat, jika ada seorang Kepala daerah yang mengundang para kades untuk mendukung salah seorang caleg itu.

“Ini sebagai tindak lanjut investigasi yang kami lakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran pemilu itu. Semoga akan banyak fakta yang terbuka untuk segera menyelesaikan masalah tersebut,” tegas Mujiono.

Kepada rakyatnesia.com, Bawaslu Bojonegoro menekankan pada jajaranya untuk melakukan pengawasan pada pihak-pihak yang memang dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

“Larangan itu sebagaimana diatur pada pasal 280 ayat 2 undang undang nomer 7 tahun 2017, khususnya pada pihak-pihak yang memiliki potensi tinggi melakukan pelanggaran kampanye Pemilu diantaranya Kepala desa, Perangkat desa dan BPD,” ujarnya serius.

Pihak Bawaslu berharap kepada masyarakat secara luas, untuk ikut aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi dugaan pelanggaran Pemilu 2019 ini.

**(Kis/Red).

Exit mobile version