Dua Pelaku Judi Togel Jenis Hongkong, Diamankan Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro beserta jajaranya, berkomitmen untuk memberantas segala jenis perjudian termasuk judi togel (toto gelap) yang ada di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Namun, hingga kini mereka masih saja tidak jera. Walaupun ada saja yang ditangkap dan dipenjarakan tapi penyakit masyarakat (pekat) yang satu ini, masih saja berjalan. Hal itu, dibuktikan dengan adanya penangkapan judi togel di wilayah Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Rabu (11/01/2017) sekira pukul 20.30 wib.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya judi togel jenis Hongkong di wilayah Kecamatan Kedewan. Berbekal info masyarakat tersebut, anggota Satreskrim Polres Bojonegoro, akhirnya melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenarannya akhirnya dilakukanlah penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menangkap seorang pengecer judi togel jensi hongkong yakni KR (44), warga Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro. Dari tersangka KR (44) berhasil diperoleh keterangan jika mereka telah menyetor hasil perjuadian itu ke warga Kedewan yang berinisial E. Sehingga, Polisi mengembangkan penyelidikan dan melakukan penggerebekan ke rumah E yang menjadi ‘dedengkot’ togel jenis Hongkong di Kedewan tersebut.

Dalam penggerebekan itu, berhasil ditangkap JW (32) yang merupakan pengepul togel di wilayah Kedewan tersebut. Hanya saja, Bandarnya yang berinisil E berhasil kabur dan lolos dari kejaran Polisi. Sehingga 2 (dua) orang, yakni KR (44) yang didapuk sebagai pengecer dan JW (32) yang termasuk pengepul itu langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut dengan menghuni pengapnya Sel Tahanan Mapolres yang berada di Jl MH Tamrin Bojonegoro Kota itu.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro membenarkan adanya penangkapan 2 (dua) pelaku judi togel jenis Hongkong tersebut. Sedangkan, upaya pengembangan untuk menangkap pengepul yang berinisial E gagal karena pelaku telah berhasil melarikan diri.

“Anggota kami yaitu dari Satreskrim Polres bojonegoro telah berhasil mengamankan judi togel jenis Hongkong yakni KR (44) sebagai pengecer dan JW (32) sebagai pengepul yang keduanya warga Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro. Sedangkan, bandarnya yang berinisial E berhasil melarikan diri. Kami telah mengantongi identitas pengepul alias Bandar yang berinisial E dari 2 (dua) tersangka yang suda kami tangkap itu,” demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, Kamis (12/01/2017).

Masih menurut Wahyu SB yang sebelumnya menjabat Kepala Bidpropam Polda jatim itu menambahkan, kedua tersangka sudah berhasil diamankan berikut barang bukti yang berhasil disita dari tersangka KR (44) yaitu 5 lembar rekapan atau tombokan nomor togel. Dari tersangka JW (32), diperoleh barang bukti berupa 1 bendel kupon togel hongkong, 1 buah buku rekapan nomor togel, 1 lembar kertas tombokan togel, 1 lembar sket nomor togel serta 1 buah bollpoint.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar