Saat Kencan di Dalam Kamar Kost, 2 Pasangan Bukan Suami istri Ini, Digerebek Patroli Satpol PP Bojonegoro

Sukisno

Saat Kencan di Dalam Kamar Kost, 2 Pasangan Bukan Suami istri Ini, Digerebek Patroli Satpol PP Bojonegoro
Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – 2 (dua) pasangan bukan suami istri, terjaring patroli Satpol PP Bojonegoro, di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Lisman, turut Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (12/1/2021) sekira pukul 13:00 WIB.

Digerebegnya pasangan bukan suami istri di sebuah rumah kost itu, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di rumah kost yang berada di Jalan Lisman, Bojonegoro Kota itu, diduga dipakai mesum oleh 2 pasangan bukan suami istri.

Menindak lanjuti laporan masyarakat itu, Kasatpol PP Bojonegoro Arief Nanang Sugianto,  memerintahkan 2 (dua) orang anggotanya melakukan peyelidikan guna memastikan kebenaran laporan tersebut.

Dengan berpakaian preman 2 anggota tadi mendatangi lokasi yang diduga dipakai untuk ho-ho-hi-hek pasangan yang bukan suami istri itu. Ternyata, informasi masyarakat yang disampaikan ke Satpol PP itu benar adanya, terdapat 2 kamar kost yang disewa untuk ajang selingkuh. Sehingga pihak pasukan penegak Perda itu, langsung melakukan penggerebekan.

Kasatpol PP Bojonegoro melalui Kabid Tibum dan Tranmas Benny Subiakto, langsung memberangkatkan 1 Regu Patroli Siang bersama rekan PTI dan Perwira  menuju ke lokasi dimaksud.

“Anggota Satpol PP Bojonegoro itu, menggerebek rumah kost dan mendapati 2 pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kost berduaan. Kedua pasangan terlarang itu menyewa 2 kamar kost yang berada di Jalan Lisman itu,” ungkap Kabid Tibum dan Tranmas Benny Subiakto, Selasa (12/1/2021).

Lanjut Benny Subiakto, saat dilakukan interogasi kedua pasangan tersebut tak bisa menunjukkan surat nikah yang sah. Sehingga, keduanya digiring ke Kantor Satpol PP Bojonegoro yang berada di Lingkup Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang berada di Jalan P Mas Tumapel Nomor 1 Bojonegoro.

“Kedua pasang bukan suami istri itu, kita berikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi,” kata Benny Subiakto menegaskan.

Masih menurut pria yang akrab disapa Mas Beny itu menambahkan, guna memberikan efek jera, mereka bisa pulang jika dijemput oleh keluarganya masing-masing.

Adapun 2 pasang bukan suami istri yang berhasil terjaring patroli Satpol PP Bojonegoro itu, pasangan pertama yakni, seorang wanita berinisial SA (40), swasta, kawin, asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dengan seorang laki-laki inisial RK (49) swasta, kawin, asal Kecamatan Bojonegoro kota.

Pasangan kedua adalah seorang wanita inisial TD (37), swasta, cerai hidup alias janda, asal Kecamatan Kapas dengan seorang laki-laki berinisial AS (53), swasta, kawin, asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read