Polisi Tangkap Otak Komplotan Curanmor yang Beraksi 16 TKP di Surabaya

moch akbar fitrianto

Bagikan

SURABAYA (RAKYATNESIA) – Komitmen Polrestabes Surabaya untuk memberantas pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibuktikan. Setelah mengamankan dua komplotan tersangka pencurian sepeda motor menggunakan mobil Suzuki Ertiga. Dua tersangka lagi berhasil diamankan, yaitu OV ( 33), warga Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya, AZ, (30), warga Jalan Sidodadi, Surabaya, dan AM, (34) Sampang, Madura.

OV adalah otak pencurian dengan menggunakan mobil ini dan AZ adalah salah satu komplotan tersebut. Sedangkan AZ ternyata juga beraksi bersama AM mencuri sepeda motor di wilayah Waru Sidoarjo, yang dalam aksinya selalu menggunakan peci untuk kelabuhi korbannya.

Baca Juga  Alun Alun Ramai Sesak, Pada Anniversary Persela ke 57

Kedua tersangka AZ dan AM ini menggunakan peci saat beraksi. Aksinya ini terekam CCTV,” kata Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasi Humas Kompol Muchamad Fakih.

Barang bukti (BB) kasus otak komplotan curanmor yang beraksi di 16 TKP, di Surabaya.

OV diketahui menggunakan air gun yang ditemukan di markas komplotan tersebut di Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya. Ia adalah otak komplotan ini. Tersangka ini bahkan sempat lari ke wilayah Jawa Tengah sebelum akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Tersangka kami amankan di Surakarta. Sementara AZ dan AM kami amankan di kosnya Jalan Kedung Cowek, Surabaya,” kata mantan Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya ini.

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Hasil penyidikan, komplotan ini sudah beraksi di 16 TKP berbeda. Mereka rata-rata menyasar Surabaya barat sebagai lokasi pencurian. Polisi juga menyita barang bukti Suzuki Ertiga sebagai sarana, pistol air gun, dua sajam, delapan kunci L, tiga kunci Y, tiga mata kunci, dua mata magnet, puluhan kunci sepeda motor, gembok, empat mata kunci bor, Tang, hingga plat nomor sepeda motor curian.

Tbersangka OV sudah lima kali keluar masuk penjara, sementara AZ dua kali merasakan berada di balik jeruji besi.

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

“Keduanya residivis kasus yang sama. Bahkan OV tercatat pernah ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kasus narkoba,” Pungkas Fakih.

**(Sumber: Bidhumas Polda Jatim/red).

Bagikan

Also Read