Bawaslu Bojonegoro, Siapkan Investigasi Mengungkap Issu Ajakan Seorang Kepala daerah Dukung Salah Seorang Caleg

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, angkat bicara soal issu adanya kegiatan seorang Kepala daerah yang mengumpulkan para kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Bojonegoro, untuk mendukung salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI, yang turut mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ini.

Dalam issu yang tersebar itu, tak disebutkan tentang kapan kegiatan tersebut dilaksanakan dan dimana digelarnya kegiatan yang menjadi buah bibir masyarakat di Kota Ledre ini. Bahkan siapa saja kades yang diundang juga tak disebutkan. Parahnya lagi, seorang kades yang memberikan laporan juga tak mau menyebutkan jati dirinya.

Menurut Dian Widodo Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, kepada para awak media mengatakan, dengan adanya informasi tersebut, pihaknya akan melakukan investigasi, menggali informasi dari sumber-sumber yang bisa menguatkan pengungkapan fakta kejadian tersebut.

“Terlepas benar dan tidaknya info tersebut, Bawaslu menghimbau kepada semua pihak khususnya pihak-pihak yang dicantumkan dalam pasal 280 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, agar tidak ikut dalam proses kampanye,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Dian itu.

Ditambahkan, bahwa pihak-pihak tersebut diantaranya adalah pejabat negara, pegawai BUMN, BUMD, TNI, Polri, Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, ASN, Kepala desa, Perangkat desa, BPD dan warga negara yang tak memiliki hak pilih.

“Jika terjadi pelibatan atau bahkan terlibat sebagai pelaksana kampanye maka itu kategori pidana pemilu. Sebab hal itu sudah diatur di pasal 282. Bahkan, pihak-pihak tersebut diatas dilarang untuk membuat kebijakan atau tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu lain. Jika hal itu dilakukan, maka hal itu masuk dalam kategori tindak pidana pemilu,” tegasnya.

Masih menurut Mas Dian, kasus serupa pernah terjadi di Mojokerto, sehingga diharapkan agar kasus serupa tak terulang lagi di Bojonegoro ini. Dimana, ada seorang kades yang divonis hukuman kurungan penjara karena melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon, hanya disebabkan kades tersebut menyambut dan berfoto bersama dengan salah satu calon.

“Kami berharap agar semua lapisan masyarakat, untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pemilu. Khususnya, jika ada aparatur sebagaimana tersebut diatas ikut melakukan kegiatan kampanye. Jika mengetahui hal itu, segera melaporkan kepada Bawaslu atau jajaranya,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Exit mobile version