Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pelaku Pemalsu Hasil Swab PCR Covid-19

JAKARTA (RAKYATNESIA.COM) – Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 orang pelaku berinisial MHA, EAD dan MAIS kasus pemalsuan surat hasil tes RT-PCR COVID-19 yang diperjualbelikan di sebuah akun media sosial (medsos) yang ditangkap di Bali, Bandung hingga Bekasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat, keterangan swab PCR dikarenakan adanya laporan PT BF. Dinama, PT. BT merasa dirugikan adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh satu orang tersangka awalnya kemudian merembet jadi tiga, Kamis (7/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ini pernah disinggung oleh dr Tirta melalui media sosial. Untuk diketahui, pelaku saat itu mem-posting bahwa telah meloloskan 3 orang ke Bali dengan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu di akun media sosial.

“Ini juga beredar di media sosial dari dr Tirta tentang adanya lolos 3 orang ke Bali dengan gunakan surat PCR palsu. Modusnya memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF yang dilakukan seseorang keperluannya untuk menaiki pesawat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, salah satu persyaratan untuk penerbangan di masa pandemi yakni calon penumpang harus mengantongi surat hasil swab PCR yang menyatakan bebas COVID-19.

“Kemudian PCR itu tidak bisa jadi tidak sama dengan swab antigen yang langsung jadi 30 menit atau 15 menit, tapi biasanya jadinya minimal 2 hari sebelum pemberangkatan orang mau berangkat harus melakukan PCR dulu untuk mengetahui reaktif atau nonreaktif. Kalau nonreaktif harus keluar surat resmi. Dari dasar itu bisa dipakai untuk melakukan perjalanan ke Bali,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

**(Sumber: Humas Polda Metro Jaya/ Red)

Exit mobile version