Gara-gara Judi Togel, Seorang Kakek Warga Gamongan, Tambakrejo, Bojonegoro, Ditangkap Polisi
BOJONEGORO- Seorang kakek dengan inisial WRS (61), warga Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, ditangkap di rumahnya oleh Tim Buser Satresktrim Polres Bojonegoro, Senin (4/1/2016) lalu.
WRS ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, karena yang bersangkutan terbukti melakukan aktifitas sebagai seorang pengecer judi togel (toto gelap). Oknum WRS ditangkap dengan barang bukti yakni, 2 (dua) buku berisi tombokan nomor togel, 2 (dua) buah Hand Phone (HP), 2 (dua) lembar rekapan togel, 1 (satu) buah bolpoint, 1 (satu) buah kalkulator dan uang tunai sebasar Rp 415 ribu.
“Pelaku berperan menjadi pengecer judi togel dengan menerima pesanan para penombok di wilayah Desa Gamongan dan sekitarnya. Hanya saja, pelaku tidak mengakui kepada siapa dia setor. Karena pelaku mengaku tidak kenal, saat setor, mereka ketemuan di jalan,” demikian disampaikan Kasatreskrim PolresBojonegoro AKP Jeni al Jauza didampingi Kasubag Humas AKP Nugroho Basuki dalam Press Rilis di halaman Satreskrim Polres Bojonegoro, Kamis (7/1/2016).
Kepada petugas, pelaku mengaku kapok dan tidak akan melakukan perbuatanya lagi. “Whis kapok mbah, kalau gak kapok jualan togel lagi gak apa-apa asal nggak ketahuan,” tanya Jeni disambut tawa para wartawan yang sedang melakukan liputan itu. “Kulo kapok sak esthu Pak Polisi,” ujar oknum pengecer togel WRS serius.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. **(Kis)