Afrika Selatan Seret Israel ke Mahkamah Internasional, Langkah Ini di Dukung Dunia
rakyatnesia.com – Langkah kontroversial Afrika Selatan, negara dengan sejarah politik apartheid yang kontroversial, telah menarik perhatian dunia.
Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (IJC) di The Hague, Belanda, yang kini mulai mendapatkan dukungan internasional.
Dilansir oleh AFP pada Minggu (31/12/2023), gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terkait dengan dugaan pelanggaran Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.
Afrika Selatan mengklaim bahwa “Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko lebih lanjut terlibat dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.”
Dalam gugatan mereka ke Den Haag, Afrika Selatan juga menuduh bahwa Israel bertindak “dengan niat khusus yang diperlukan… untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.”
Israel menolak tuduhan Afrika Selatan bahwa pihaknya melakukan tindakan ‘genosida’ di wilayah Palestina. PM Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan akan melanjutkan perang secara defensif.
“Kami akan melanjutkan perang defensif, yang keadilan dan moralitasnya tiada bandingannya,” kata Netanyahu dalam rapat kabinet di Tel Aviv, dilansir AFP.
“Tidak, Afrika Selatan, bukan kami yang melakukan genosida, melainkan Hamas,” kata Netanyahu.
“Mereka akan membunuh kita semua jika bisa. Sebaliknya, IDF (tentara Israel) bertindak semoral mungkin,” kata Netanyahu.
Secara sederhana, pada umumnya publik internasional memahami konflik berdarah di Jalur Gaza Palestina selama tiga bulan belakangan ini diawali dari serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober yang (kata Israel) menewaskan 1.140 orang.
Israel membalas, namun sayangnya seolah-olah semua warga Jalur Gaza seperti pantas menerima hukuman padahal tentu tidak boleh demikian.
Sebanyak 21.800 orang warga Gaza tewas karena serangan Israel, jumlahnya terus bertambah, terdiri mayoritas tentu saja warga sipil perempuan dan anak-anak.
Langkah Afsel Mulai Tuai Dukungan
Dukungan datang dari seberang jauh benua Afrika. Negeri Jiran Indonesia, Malaysia, mendukung upaya Afrika Selatan.
Dukungan disampaikan lewat akun media sosial X resmi Kementerian Luar Negeri Malaysia, Wisma Putra, diakses detikcom pada Sabtu (6/1/2024).
“Malaysia menyambut permohonan Afrika Selatan di hadapan Mahkamah Internasional terhadap Israel tentang dugaan pelanggaran genosida di Jalur Gaza,” tulis Wisma Putra dalam siaran pers tertanggal 2 Januari itu.
Malaysia memahami bahwa Israel melakukan pelanggaran Konvensi Tahun 1948 dalam Pencegahan dan Hukuman terhadap Kejahatan Genosida, sering disebut sebagai Konvensi Genosida. Israel perlu diseret ke Mahkamah Internasional, lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkedudukan di Den Haag (The Hague), Belanda.
“Sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Genosida, Malaysia mendorong Israel untuk memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional dan segera menghentikan kekejaman terhadap orang Palestina,” tulis Wisma Putra.
Dukungan juga datang dari Yordania. Dilansir The New Arab, Sabtu (6/1/2023), Menteri Luar Negeri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, menyatakan sedang diskusi dengan ahli hukum supaya bisa membantu Afsel di pengadilan melawan Israel.
Berbicara dalam sesi parlemen mengenai anggaran Yordania tahun 2024, Safadi mengatakan: “Blokade Israel terhadap bantuan kemanusiaan ke Gaza menerapkan kebijakan kelaparan yang digunakan Israel terhadap warga Palestina yang jelas-jelas melanggar hukum internasional, yang merupakan kejahatan perang lain yang dihadapi Yordania. kemampuannya.
“Ada 43 negara Arab dan Islam yang menjadi anggota Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida tahun 1948, dan salah satu keputusan KTT gabungan Arab-Islam adalah menugaskan sekretariat jenderal Liga Arab dan OKI untuk mempersiapkannya. berkas hukum, dan kami sekarang berupaya merumuskan upaya bersama untuk menindaklanjutinya.”
Turki juga mendukung upaya Afsel. Dilansir Middle East Monitor, dalam pernyataan yang dikeluarkan juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Keceli, minggu ini, dia mengatakan bahwa Turki menyambut baik kasus Afrika Selatan dan mengharapkan Pengadilan akan mengeluarkan perintah sementara yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya terhadap Gaza – sebuah implementasi yang akan diikuti oleh Ankara.
“Pembunuhan Israel terhadap lebih dari 22.000 warga sipil Palestina, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, di Gaza selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” kata Keceli.
“Mereka yang bertanggung jawab atas hal ini harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum internasional,” tambahnya, mengungkapkan harapan Turkiye “agar proses tersebut akan diselesaikan secepat mungkin”.