Mahkamah Internasional Gelar Sidang Kasus Genosida di Gaza Pekan Depan
rakyatnesia.com – Mahkamah Internasional (ICJ) dijadwalkan menggelar dengar pendapat publik terkait kasus genosida di Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 11-12 Januari 2024.
Afrika Selatan sebelumnya telah meminta ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam tindakan kerasnya terhadap Hamas. Israel menyatakan keterlibatannya di hadapan pengadilan untuk menolak tuduhan tersebut.
Biasanya, pengadilan memerlukan satu atau dua minggu setelah sidang untuk mengeluarkan keputusan mengenai tindakan darurat. Meskipun keputusan pengadilan bersifat final, pengadilan tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan isi putusan tersebut.
Sementara itu, jumlah warga Palestina yang tewas akibat agresi Israel di Gaza mencapai 22.185 orang, dengan setidaknya 57.000 orang lainnya terluka, menurut Kementerian Kesehatan Gaza pada Selasa, 2 Januari 2024.
Sementara itu, serangan udara dan darat terus berlanjut, termasuk di Gaza selatan, tempat ratusan ribu pengungsi diarahkan untuk mencari keselamatan.
Sekitar dua pertiga dari mereka yang tewas dalam pemboman Israel di Gaza adalah perempuan dan anak-anak, menurut kementerian kesehatan. Lebih dari satu juta warga Palestina telah mengungsi dari Gaza utara sejak 13 Oktober 2023.