Tarif PNBP di Polres Bojonegoro, Akan Berlaku Efektif Mulai Jum’at 6 Januari 2017

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri (Polisi Republik Indonesia). Tarif baru ini akan berlaku efektif, mulai tanggal 6 Januari 2017.

Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, terdapat beberapa perubahan tarif atau biaya atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Pengesahan STNK, Penerbitan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), Penerbitan TNKB, Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), Penerbitan Surat Mutasi Keluar Daerah, dan Penerbitan Nomor Registrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan.

Dari beberapa jenis PNBP tersebut ada yang mengalami perubahan tarif. Namun ada pula yang masih menggunakan tarif lama. Perubahan tarif tersebut diantaranya, Tarif Penerbitan STNK terdapat dua macam. Pertama, untuk roda dua (R2) atau roda tiga (R3) yang awalnya berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010 dengan tariff sebesar Rp 50 ribu kini naik menjadi Rp 100 ribu. Kedua, untuk roda empat (R4) atau lebih yang semula Rp 75 ribu sekarang naik menjadi Rp 200 ribu.

Untuk tarif baru Pengesahan STNK. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tarif Pengesahan STNK R2 atau R3 sebesar Rp 25 ribu dan R4 atau lebih sebesar Rp 50 ribu. Penerbitan STCK untuk R2 atau R3 tidak mengalami kenaikan tarif artinya masih sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan untuk R4 atau lebih mengalami kenaikan tarif dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.

Sedangkan untuk Penerbitan TNKB juga mengalami perubahan tarif, yaitu R2 atau R3 dari yang semula biayanya Rp 30 ribu kini naik menjadi Rp 60 ribu. Sedangkan untuk R4 atau lebih dari Rp 50 ribu, kini naik menjadi Rp 100 ribu.

Berikutnya, Penerbitan BPKB untuk R2 atau R3 untuk kendaraan baru dan ganti kepemilikan mengalami perubahan tarif yaitu semula biayanya Rp 80 ribu naik menjadi Rp 225 ribu. Sedangkan, untuk R4 atau lebih untuk kendaraan baru dan ganti kepemilikan mengalami perubahan tarif dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.

Untuk Penerbitan Surat Mutasi Keluar Daerah bagi R2 atau R3 mengalami kenaikan tarif dari yang semula Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu, dan R4 atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Yang terakhir untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (TNKB) Pilihan, atau sering disebut “nomor cantik” pada plat nomor, dari yang semula tidak bertarif kini mengalami perubahan dengan tarif baru.

Terdapat 4 macam tarif TNKB Pilihan. Pertama, TNKB Pilihan satu angka yang tidak ada huruf belakangnya bertarif Rp 20 juta. Sedangkan untuk opsi yang ada huruf di belakang angka sebesar Rp 15 juta.

Kedua, TNKB Pilihan dua angka yang tidak ada huruf belakang Rp 15 juta dan Rp 10 juta yang ada huruf di belakang angka. Ketiga, TNKB Pilihan tiga angka yang tidak ada huruf belakang Rp 10 juta dan Rp 7,5 juta untuk yang ada huruf di belakang angka.

Keempat, untuk TNKB Pilihan empat angka yang tidak ada huruf belakang Rp 7,5 juta dan yang ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.

Perubahan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri juga berlaku untuk biaya Penerbitan SKCK di Sat Intelkam. Terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017 juga mengalami kenaikan. Biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal naik dari tarif semula Rp 10 ribu, bakal naik menjadi Rp 30 ribu.

Polres Bojonegoro, akan melaksanakan PP Nomor 60 tahun 2016, yang bakal dimulai secara efektif Jum’at tanggal 6 Januari 2017,” demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP wahyu S Bintoro, Rabu (04/01/2016). **(KIs/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar