Seorang Pemuda Setubuhi 2 Gadis Sekaligus, Keduanya Lapor Ke Polisi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang pemuda berinisal TJ (28) asal Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Bojonegoro. Pasalnya, pemuda yang kerja swasta itu, telah menyetubuhi 2 (dua) gadis, yang masih dibawah umur.

Dua gadis tersebut, telah menjadi korban pemuda bejat TJ (28) yang masing-masing berinisal DP (18) dan M (15) asal wilayah Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. Keduanya merasa dirugikan sehingga mereka kompak melaporkan pelaku ke Mapolres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro menjelaskan, aksi bejat pelaku bermula ketika pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi korban menolaknya. Untuk bisa memperdayai korban, akhirnya pelaku datang ke rumah korban. Saat itu, rumah korban sedang sepi karena orang tuanya sedang pergi sehingga dengan leluasa pelaku bisa merayu korban, termasuk dengan menjanjikan akan menikahi korban jika korban hamil.

“Pelaku sempat mengajak korban hingga dua kali untuk berhubungan intim, namun korban menolaknya. Suatu saat, pelaku bertandang ke rumah korban dan saat itu rumahnya lagi sepi sebab orang tuanya sedang pergi. Kemudian, pelaku merayu korban dengan jurus mautnya yaitu pelaku bersedia menikahinya jika korban hamil,” demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, dalam Press Release di halaman depan Mapolrse Bojonegoro Rabu (04/01/2017).

Mengetahui korban DP sudah hamil tiga bulan, pelaku malah mengingkari janjinya dan tidak mau bertanggungjawab. Bahkan, dihadapan korban pelaku menyatakan jika dirinya akan menikah dengan korban M yang juga tengah dihamilinya. Merasa menjadi korban penipuan laki-laki hidung belang itu, akhirnya korban bersama ibunya melaporkan pelaku ke Mapolres Bojonegoro.

Masih menurut Mas Wahyu SB – demikian Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, biasa disapa – selain menyetubuhi korban DP, pelaku juga telah menyetubuhi korban M sebanyak 11 kali, dan dilakukan di dalam kamar yang berada rumah korban M. Akibat perbuatanya itu, korban M akhirnyajuga hamil alias berbadan dua. Kepada Korban M pelaku juga member janaji akan menikahi korban jika hamil. Ternyata lagi-lagi pelaku mengingkari janjinya dan tidak mau menikahi korban M tersebut.

“Kedua korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku. Baik korban DP dan korban M melaporkan pelaku pada bulan Desember 2016 lalu,” ujar Mas Wahyu SB.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa pakaian milik kedua korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. **(Luh)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar