Pencurian Busi Sepeda Motor di Senori, Berakhir dengan Penyelesaian Kekeluargaan

Sukisno

Bagikan

TUBAN (Rakyat Independen)- Kasus pencurian ringan yang terjadi di wilayah Polsek Senori, yang masuk wilayah Polres Tuban, berakhir dengan perdamaian. Dimana, Guntur Wijanarko oknum pencuri 1 pack busi sepeda motor NGK di Toko milik H Munir Senin (02/01/2017), keduanya sepakat untuk berdamai dan tak melanjutkan proses hukum dengan catatan pelaku bersedia mengembalikan kerugian korban senilai Rp 450 ribu.

Kesepakatan damai tersebut, dilaksanakan Selasa (03/01/2017) sekira pukul 08.00 Wib, di ruang Kanit Reskrim Polsek Senori Ipda Prayitno. Sekaligus yang bersangkutan memimpin mediasi penyelesaian permasalahan pencurian ringan tersebut. Mediasi dilakukan oleh pelaku pencurian ringan yang dilakukan Guntur Widjanarko dan korban pencurian H.Munir salah seorang Perangkat Desa Sendang, Kecamatan Senori, Tuban dan diawasi pula oleh Kanit Provost Polsek Senori Aipda Ahmadi.

Mediasi tersebut berakhir dengan kesepakatan damai karena korban tidak menuntut permasalahan tersebut dan tidak melanjutkan ke proses hukum. Dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatanya lagi dan bersedia membayar ganti rugi barang yang telah dicuri pelaku sebesar Rp. 450 ribu.

Kapolsek Senori AKP Ahmad Kusrin,SH, melalaui Kanit Reskrim Polsek Senori Ipda Prayitno mengatakan, pihaknya melakukan mediasi pencurian ringan dengan pelaku Guntur Wijanarjo dengan korban H Munir dengan diawasi oleh Kanit Provos Aipda Ahmadi.

“Kesepakatan damai adalah upaya korban dan disetujui oleh pelaku, dengan syarat pelaku membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatanya lagi dan pelaku harus mengembalikan uang korban sebesar Rp 450 ribu. Dalam hal ini, kami hanya melakukan mediasi saja,” kata Kanit Reskrim Polsek Senori Ipda Prayitno, Selasa (03/01/2017).

Perlu diketahui, walaupun dalam interogasi oleh penyidik Polsek Senori ternyata pelaku sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian di tempat tersebut. Kasusnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan sebab korban H. Munir tidak menuntut secara hukum. Kemudian pelaku dan korban membuat surat pernyataan yang diketahui oleh perangkat desa setempat. **(Muji/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar