Daftar Harga Cukai Rokok Dan Rokok Elektrik Serta Liquid yang Resmi Naik Tahun Ini

moch akbar fitrianto

Daftar Harga Cukai Rokok Dan Rokok Elektrik Serta Liquid yang Resmi Naik Tahun Ini
Bagikan

Nasional, Rakyatnesia – Seorang warga ditanyai perihal naiknya daftar harga cukai rokok, pemuda berusia 30 tahun tersebut mengomentari harga cukai rokok yang semakin mahal tersebut. Dia heran, sebagai negara produsen, harusnya harga rokok Indonesia lebih terjangkau. Ketimbang menaikkan harga, kata Ridwan, lebih efektif pemerintah menaikkan pajak barang mewah dari orang-orang kaya untuk pemasukan negara.

Saat ini, harga sebungkus rokok dari merek yang biasa dia hisap mencapai Rp20 ribu. Namun, kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022 dipastikan membuat harga rokok favoritnya melonjak.

Dalam sehari, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta di Jakarta itu dapat menghabiskan dua bungkus rokok. Meskipun harganya naik cukup drastis mulai 2022, bapak beranak dua ini belum mau mengubah kebiasaan merokoknya. Bahkan bila harganya menyentuh 50 ribu rupiah sebungkus, ia mengaku akan tetap membelinya.

“Kalau buat berhenti merokok sih enggak. Paling mengurangi jajan yang lain, supaya alokasi duit untuk beli rokok tetap aman. Sebenarnya tidak masalah harga rokok naik, asal jangan kemahalan. Kalau bisa harganya masih di bawah 30 ribu rupiah sebungkus,” ucap Ridwan.

Lain lagi dengan Rendi (34), yang memilih beralih penuh memakai rokok elektrik vape ketika mengetahui harga rokok naik mulai 2022. Sebelumnya dia masih berganti-ganti dalam pemakaian vape dan menghisap rokok tembakau. Dengan harga baru rokok nanti, menurut dia lebih hemat memakai vape.

Hitung-hitungan Rendi, dia hanya perlu mengeluarkan uang sekitar Rp100 ribu per minggu untuk membeli liquid cairan rokok elektrik vape sebanyak 30 ml. Bandingkan jika dia setiap hari harus membeli sebungkus rokok yang harganya bisa mencapai Rp40 ribu.

“Sebelumnya masih suka ganti-ganti, kadang hisap rokok, kadang vape. Tapi, kalau harga rokok sampai 40 ribu (rupiah) sebungkus, mending beralih ke vape saja. Untuk kategori perokok berat saja, beli liquid untuk vape seharga 100 ribu (rupiah) bisa cukup buat seminggu,” beber Rendi.

Tapi, dia menyebut hal itu tergantung selera masing-masing orang. Ada yang tetap lebih suka rasa rokok ketimbang menghisap vape, sehingga tidak mau ganti. Selain itu, untuk membeli device rokok elektrik, di awal perlu merogoh kocek setidaknya Rp300 ribu.

Naiknya Cukai Dalih Lindungi Kesehatan Masyarakat

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen di tahun 2022. Hal itu dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, mengingat rokok merupakan penyebab kematian nomor dua di dunia dan juga penyebab meningkatnya risiko stunting pada anak.

Baca Juga  Viral, Diduga SPBU Di Bekasi ini Campur Bensin Dengan Air, Motor Konsumen Banyak Yang Mogok

Keluarga perokok memiliki anak stunting 5,5 persen lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak merokok. Dari sisi ekonomi masyarakat, rokok juga tercatat sebagai sumber pengeluaran terbesar nomor dua di masyarakat baik di pedesaan maupun di perkotaan.

“Rumah tangga menjadi semakin miskin, karena pengeluaran yang seharusnya untuk meningkatkan ketahanan rumah tangga keluarga miskin, dikeluarkan untuk rokok yang mencapai 11 persen dari total pengeluaran keluarga miskin,” ungkap Sri Mulyani.

Pendapatan negara Dari Cukai Rokok

Aturan baru mengenai cukai rokok termuat dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan PMK Nomor 193/PMK.010/2021. PMK Nomor 192 mengatur kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen.

Menurut Sri Mulyani, negara mesti membayar sebesar Rp15 triliun per tahun untuk mengobati masyarakat yang sakit karena rokok. Wanita yang akrab disapa Ibu Ani ini menyebut, total biaya kesehatan akibat merokok per tahunnya mencapai Rp 17,9 triliun sampai Rp27,7 triliun. Sebagian dari biaya itu yakni Rp15 triliun yang berasal dari BPJS Kesehatan.

“Akibat merokok sebanyak Rp10,5 triliun sampai Rp15,6 triliun biaya perawatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan,” beber Sri Mulyani.

Namun yang menarik, angka itu ternyata tidak sampai 10 persen dari jumlah pendapatan cukai rokok yang diterima negara, yaitu sebesar Rp173,78 triliun pada 2021. Dengan kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022, Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai target APBN sebesar Rp193,53 triliun.

Sebenarnya, Sri Mulyani pernah menjanjikan bahwa setelah 2015, pemerintah melakukan penguatan berbasis kesehatan, setelah pada periode 2005 sampai 2015, Indonesia masih pro industri rokok, karena membutuhkan uangnya. Di sisi lain, dengan aturan ini, produksi rokok bakal turun 3,0 persen dari 320,1 miliar batang pada 2021 menjadi 310,4 miliar batang pada 2022. Indeks kemahalan juga naik menjadi 13,78 persen dari sebelumnya 12,7 persen.

Dari aspek kesehatan, prevalensi merokok dewasa ditargetkan turun dari 33,2 persen menjadi 32,26 persen, sedangkan prevalensi merokok anak turut diproyeksi turun dari 8,97 persen menjadi 8,83 persen. Data WHO menyebut angka prevalensi merokok nasional yang mencapai 29 persen menempatkan Indonesia sebagai pasar rokok tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India (WHO).

Baca Juga  Lowker BUMN 2024 Dibuka Mulai Hari ini, Ini Syarat Daftar Dan Linknya

Dengan keputusan yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022 tersebut, pemerintah juga perlu menjaga keberlangsungan industri tembakau, yang berpengaruh terhadap tenaga kerja seperti buruh di pabrik rokok, petani tembakau, dan mata rantai pasokannya.

Seringkali dampak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) disusul dengan banyak munculnya produksi rokok ilegal. Dalam hal ini, pemerintah wajib untuk meminimalkan kemunculan rokok ilegal. CHT terbaru dibedakan antara jenis dan golongan.

Kenaikan CHT tertinggi ditetapkan untuk industri rokok yang memproduksi Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I sebesar 18,4 persen, menjadi Rp935 per batang. Lalu, Sigaret Putih Mesin Golongan IIA mengalami kenaikan tarif CHT senilai 16,5 persen menjadi Rp565 per batang. Sementara tarif CHT Sigaret Putih Mesin Golongan IIB naik 18,1 persen menjadi Rp555 per batang.

Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin Golongan I naik 16,9 persen menjadi Rp865 per batang. Kemudian tarif CHT Sigaret Kretek Mesin IIA naik 13,8 persen menjadi Rp535 per batang dan kenaikan CHT Sigaret Kretek Mesin IIB naik 15,4 persen menjadi Rp525 per batang.

Namun, tarif cukai untuk produksi jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), tidak berubah. Sebab, jenis ini memiliki unsur tenaga kerja yang besar. Besaran tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan Golongan I tetap Rp425 per batang, Golongan IIA tetap Rp300 per batang, Golongan IIB tetap Rp200 per batang, dan Golongan III masih Rp110 per batang.

Daftar Kenaikan Cukai Rokok, Rokok Elektrik Dan Liquid Vape

cukai vapor

Harga rokok tembakau sigaret kretek mesin tahun 2022

  1. Harga jual eceran rokok tahun 2022 jenis sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9%).

Harga jual eceran rokok tahun 2022 per batang: Rp 1.905
Harga jual eceran rokok tahun 2022 per bungkus: Rp 38.100

  1. Harga jual eceran rokok 2022 jenis sigaret kretek mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1%)

Harga jual eceran rokok per batang: Rp 1.140
Harga jual eceran rokok per bungkus: Rp 22.800

  1. Harga jual eceran rokok sigaret 2022 jenis kretek mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3%)

Harga jual eceran rokok tahun 2022 per batang: Rp 1.140
Harga jual eceran rokok tahun 2022 per bungkus: Rp 22.800
Simak daftar harga rokok lain di halaman selanjutnya

Harga jual eceran rokok sigaret putih mesin tahun 2022

  1. Harga jual eceran rokok tahun 2022 jenis Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9%)

Harga jual eceran rokok tahun 2022 jenis per batang: Rp 2.005
Harga jual eceran rokok tahun 2022 per bungkus: Rp 40.100

  1. Harga jual eceran rokok tahun 2022 jenis Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4%)
Baca Juga  Viral, Diduga SPBU Di Bekasi ini Campur Bensin Dengan Air, Motor Konsumen Banyak Yang Mogok

Harga jual eceran rokok tahun 2022 per batang: Rp 1.135
Harga jual eceran rokok tahun 2022 per bungkus: Rp 22.700

  1. Harga jual eceran rokok tahun 2022 jenis Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4%)

Harga jual eceran rokok tahun 2022 per batang: Rp 1.135
Harga jual eceran rokok tahun 2022 per bungkus: Rp 22.700
Harga jual eceran rokok tahun 2022 Sigaret Kretek Tangan

  1. Harga jual eceran rokok tahun 2022 jenis Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5%)

Harga jual eceran rokok tahun 2022 per batang: Rp 1.635
Harga jual eceran rokok tahun 2022 per bungkus: Rp 32.700

  1. Harga jual eceran rokok tahun 2022 jenis Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5%)

Harga jual eceran rokok tahun 2022 per batang: Rp 1.135
Harga jual eceran rokok tahun 2022 per bungkus: Rp 22.700

  1. Harga jual eceran rokok tahun 2022 jenis Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5%)

Harga jual eceran rokok tahun 2022 per batang: Rp 600
Harga jual eceran rokok tahun 2022 per bungkus: Rp 12.000

  1. Harga jual eceran rokok tahun 2022 jenis Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5%)

Harga jual eceran rokok tahun 2022 per batang: Rp 505
Harga jual eceran rokok tahun 2022 per bungkus: Rp 10.100
Harga jual eceran Rokok elektrik tahun 2022

  1. Harga jual eceran tahun 2022 jenis rokok elektrik padat

Tarif: Rp 2.710 per gram
Minimal harga jual eceran rokok tahun 2022 Rp. 5.190 per gram

  1. Harga jual eceran tahun 2022 rokok elektrik cair sistem terbuka

Tarif: Rp 445 per mililiter
Minimal harga jual eceran rokok tahun 2022: Rp. 785 per mililiter

  1. Harga jual eceran tahun 2022 Rokok elektrik cair sistem tertutup

Tarif: Rp 6.030 per mililiter
Minimal harga jual eceran rokok tahun 2022: Rp. 35.250 per cartridge
Harga Jual Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)

  1. Tembakau kunyah

Tarif: Rp 120 per gram
Minimal HJE: Rp. 215 per gram

  1. Tembakau molasses

Tarif: Rp 120 per gram
Minimal HJE: Rp. 215 per gram

  1. Tembakau hirup

Tarif: Rp 120 per gram
Minimal HJE: Rp. 215 per gram.
Demikian informasi mengenai harga rokok yang berlaku mulai tahun 2022 bersamaan dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

Bagikan

Also Read