Penerbitan SKCK, Naik Menjadi Rp 30 Ribu

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang awalnya dikenakan tarif Rp 10 ribu, terhitung sejak tanggal 6 januari 2017, biaya penerbitan SKCK naik 3 kali lipat yaitu dari Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu.

Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif ini bukan kebijakan dari Unit Pelayanan SKCK Polres Bojonegoro akan tetapi merupakan tarif resmi penerbitan SKCK yang telah disahkan oleh pemerintah, sehingga pihak Polres Bojonegoro, tinggal melaksanakanya sesuai dengan aturan yang ada.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan, bahwa melalui Sat Intelkam Polres Bojonegoro, pihak Polres Bojonegoro sudah mulai menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat melalui media massa, pamflet maupun pesan berantai dan via media sosial (medsos).

“Mengenai kenaikan tarif penerbitan SKCK berdasarkan PP Nomor 6 tahun 2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Polres Bojonegoro melalui Unit Pelayanan SKCK bakal menaikkan tarif penerbitan SKCK sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 tersebut,” demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, Sabtu (31/12/2016).

Masih menurut pria yang sebelumnya menjabat Kepala Bidpropam Polda Jatim itu menjelaskan, guna mensuksekan kenaikan tarif tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik, memasang leaflet di tempat-tempat keramaian atau tempat-tempat yang strategis serta mensosialisasikan melalui pesan berantai via sms (short massage service) dan di media sosial (medsos) kepada warga yang berada di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Ditambahkannya, untuk persyaratan penerbitan SKCK masih sama atau tetap seperti biasanya yakni, pemohon harus membawa kartu sidik jari, fotokopi KTP, KK, Akta kelahiran, pas foto 4×6 dengan beground merah 6 lembar. **(Luh/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar