Seorang Sekdes di Gresik Ditangkap Polisi, Gara-gara Setubuhi Siswi SMK

Sukisno

Bagikan

GRESIK (Rakyat Independen)- MTQ (49) seorang warga Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang sehari-hari menjabat sebagai Sekretaris desa (Sekdes) Menganti itu, akhirnya ditangkap anggota Unit PPA Polres Gresik, setelah dilaporkan oleh isterinya sendiri yang mengetahui suaminya ‘bermain gila’ dengan Bunga (17) – bukan nama sebenarnya – yang masih duduk disalah satu SMK di wilayah Kecamatan Kedamaian, Gresik. Rabu (7/12/2016) lalu.

Terungkapnya masalah tersebut, setelah Polisi menerima laporan dari warga yang mengaku istri kedua pelaku. Hanya saja pelapor enggan disebutkan namanya. Kepada Polisi dia mengetahui sendiri jika suaminya sering bertandang ke tempat kost Bunga (17). Bahkan, penangkapan pelaku juga dipergoki saat pelaku sedang ‘hoho-hihek’ di tempat kos Bunga sehingga pelaku sudah tak bisa mengelak lagi.

“Pelaku seorang Sekretaris desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Berawal dari laporan warga, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga kami berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di tempat kos korban. Sehingga pelaku tak bisa mengelak dan langsung digiring ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Rekrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, Jum’at (9/12/2016).

Masih menurut AKP Heru Dwi Purnomo menambahkan, pelaku mengakui jika dirinya sudah menyetubuhi korban hingga beberapa kali di rumah kos korban. Pelaku sering bertandang ke rumah kos korban yang tak jauh dari rumah pelaku itu. Bahkan, pelaku sering menghabiskan waktunya berduaan dengan korban.

“Kasusnya pencabulan anak di bawah umur, sehingga ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Gresik,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya itu, Sekdes MTQ (49) bakal dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang–undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, secara terpisah Sri Hartati Ningsih, Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik, membenarkan adanya kasus pencabulan anak tersebut. Pihaknya, sudah melakukan pendampingan terhadap korban.

“Alhamdulillah anaknya masih mau sekolah. Kami lakukan pendampingan dan mengupayakan agar anak tersebut tidak terganggu dalam proses belajarnya dan juga dalam kehidupan sehari-hari pasca peristiwa tersebut,” tegas Sri Hartati Ningsih, Jum’at (9/12/2016).

Berdasarkan pantauan rakyatnesia.com di lapangan menyebutkan, bahwa pria yang akrab disapa Pak Carik itu, sudah memiliki 2 (dua) istri, namun masih juga mencari daun muda. Selain pencabulan, Pak Carik juga dilaporkan istrinya terkait dengan kasus KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga). Sehingga pelaku siap-siap menjalani proses 2 kasus sekaligus. **(Fiky/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar